Dengan berdirinya Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Miftahul Midad di tengah-tengah masyarakat pesantren kota kecil bagian dari provinsi Jawa Timur, kota Lumajang, STIT Miftahul Midad membentuk beberapa pusat bagian untuk mendukung tugas dan fungsi Perguruan Tinggi. Salah satunya yaitu mendirikan Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM) ini.
P3M didirikan dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Republik Indonesia No.12 tahun 2003 tentang Pendidikan Tinggi; Undang-Undang No. 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan IPTEK; Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No.993 tahun 2021 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Miftahul Midad Lumajang; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya mengenai Pengabdian kepada Masyarakat; Serta berdasarkan Keputusan Ketua STIT Miftahul Midad nomor 993/K/PPPM/018/X/2021 tentang penetapan pengurus pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada tanggal 28 Oktober 2021.
P3M diharapkan bisa menjadi rujukan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat umum guna mendukung Visi dan Misi kampus STIT Miftahul Midad dalam menetapkan arah pengembangan kegiatan penelitian dan pengabdian agar selalu terencana dan tercapai sesuai dengan sasaran yang nyata dalam jangka waktu lima tahun kedepan serta demi terwujudnya Perguruan Tinggi yang berkualitas, khususnya di sekitar masyarakat Lumajang.
STIT Miftahul Midad
Jl. Musi No. 17 Sumberejo - Sukodono - Lumajang - Jawa Timur
Prodi
Sarana
Copyright © 2021 - STIT Miftahul Midad